HukrimNasionalNewsPolresatabes

Seorang Kurir Narkoba Warga Surabaya Kembali Dibekuk Polisi

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, kembali membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu sabu di Jalan Semut Baru Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, pada hari Selasa lalu, tanggal 02 Agustus 2022, sekitar pukul 08:00 Wib.

Tersangka adalah HE (47), yang bekerja sebagai penjual jajan pasar, dia ditangkap saat polisi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu seberat 5,25 gram yang dibungkus menggunakan plastik transparan.

Diungkapkan Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, saat penggeledahan berlangsung, sabu yang diakui oleh tersangka di lantai atas kamar rumah Jalan Semut Baru Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, merupakan barang milik seorang berinisial RS (DPO).

“Jadi, tersangka mengaku mendapat kiriman dari RS yang diranjau pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, di pinggir jalan daerah dekat Pasar Wadung Asri Sidoarjo,” ujar AKBP Daniel, Rabu (31/08/2022).

“Tersangka juga mengaku sudah tiga kali disuruh oleh RS untuk mengambil dan mengirimkan sabu tersebut, dengan menjanjikan akan memberikan upah serta 1 poket sabu kepada tersangka jika berhasil melakukannya,” tuturnya.

“Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi yakni, 1 (satu) poket plastik transparan berisi sabu 5,25 gram, 1 (satu) poket plastik transparan berisi sabu seberat 0,38 gram, 1 (satu) bendel klip transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kepala charger warna hitam, 1 (satu) bungkus gudang garam Surya 12 dan 1 (satu) buah HP OPPO beserta simcardnya,” terangnya.

“Kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya akibat perbuatannya, dan dijerat dengan pasal sebagaimana yang maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. @Im

Related Articles

Back to top button