DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Berdalih Pinjam Motor untuk Ambil Uang malah Di Uangkan

BANGKALAN | | HALLOJATIMNEWS – Polsek Burneh Polres Bangkalan Madura mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penipuan, pencucian uang dan penggelapan atas nama Abd. Malik, (27) di dsn. Nyarengah ds. Jambu kec Burneh Kab. Bangkalan.

Kapolsek Burneh, AKP Iptu Eko Siswanto, S.H., M., mengungkapkan Satu pelaku yang diketahui merupakan teman dekat korban itu telah melakukan tindak pidana di satu lokasi yang berbeda.

Pihaknya menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut yaitu, Tersangka pinjam motor L 3601 BW milik korban dengan alasan untuk ambil uang , hingga perkara ini di laporkan korban pada tanggal (19 agustus 2019 ) sepeda motor milik korban yang dipinjam tersangka belum dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp. 7.000.000.

Diwaktu yang sama, Kanit Reskrim Polsek Burneh bripka Rizal di back up resmob yang dipimpin Aiptu Mundakim, pada tanggal 14 januari 2020 jam 16.00 Wib langsung menangkap tersangka Abdul malik disebuah rumah di dsn. Nyarengah ds. Jambu kec
burneh kab. Bangkalan .

Menurut pengakuan tersangka sepeda motor milik korban dijual ke tersangka RI (DPO) dengan harga 3 jt, sedangkan uang hasil penjualan motor habis untuk digunakan dugem di surabaya, hingga sepeda motor milik korban belum ditemukan.

Sementara itu, Kabid Humas Polres Bangkalan kepada awak media mengatakan tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tersebut dlm psl 378 dan atau 373 kuhp dg ancaman pidana max 4 th penjara. @(Jamal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button