HukrimPolda Jawa Timur

Di PECAT, Kapolsek Sukodono Beserta Dua Anggotanya Terlibat Narkoba

HALLOJATIM – Terkait adanya anggota POLRI yang terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Polda Jatim telah menggelar sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), terhadap mantan Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggotanya, Aiptu YHP dan BS, pada Rabu (14/9/2022).

Kini ketiganya diamankan setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan dari hasil sidang tersebut, Kapolsek Sukodono dan dua anggotanya diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan bahwa terkait sidang kode etik sudah dikakukan hasilnya sidang dinyatakan komisi sidang, bahwa yang bersangkutan di PTDH. Kamis (15/9/2022) kemarin.

Perlu Diketahui Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana sebelumnya ditangkap Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pukul 01.10 WIB, Selasa, 23 Agustus 2022. Ia dan empat polisi lainnya diringkus karena menggunakan sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono.

Dalam sidang kode etik yang dilaksanakan di Mapolda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa ketiganya sempat tidak menerima keputusan PDTH.

“Yang bersangkutan diputus PDTH karena terbukti bersalah menggunakan sabu. Tapi yang bersangkutan banding.” terangnya. @ njb

Related Articles

Back to top button