HukrimPolres Bangkalan

Gawat…!!! Seorang Oknum PNS Dan Rekannya Terciduk Polisi Saat Pesta Sabu

Bangkalan – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perikanan di Kabupaten Bangkalan dan seorang rekannya terciduk polisi saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Oknum PNS tersebut adalah BR (48 tahun), sedangkan rekannya yakni AM (39 tahun). Keduanya diamankan pada hari Selasa lalu tanggal 13 September 2022, oleh petugas gabungan dari Kepolisian Resort Bangkalan dan Kepolisian Sektor Kamal.

Barang bukti yang disita yaitu, sebuah alat hisap sabu berupa Bong, 2 (dua) unit sepeda motor yang salah satunya berplat merah, sebuah pipet yang masih ada sisa sabu, korek api, dan sabu siap pakai dengan memiliki berat 1,91 gram.

Foto : Barang bukti milik kedua tersangka.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., saat dimintai keterangan secara khusus oleh media ini, pihaknya membenarkan, betul ada dua orang di kecamatan Kamal yang tertangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Salahsatunya adalah seorang oknum PNS dari dinas perikanan yang ada di Kabupaten Bangkalan,” ucapnya, Selasa (21/09/2022).

Lebih lanjutnya kata AKBP Wiwit sapaan akrabnya, keduanya tertangkap basah saat melakukan pesta sabu di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, oleh petugas gabungan.

“Namun, seorang yakni berinisial R (belum tertangkap) berhasil melarikan dari sergapan petugas saat melakukan penggerebekan. R adalah sang pemilik rumah dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” lanjut AKBP Wiwit.

Adapun barang bukti, yang dimiliki pelaku R (DPO), yakni 3 (tiga) alat hisab berupa Bong, sabu seberat 1,74 garm, 2 (dua) buah kompor sabu, 15 (lima belas) sedotan kecil warna putih, Handphone, sebuah dompet, dan 1 unit sepeda motor.

“Hal tersebut dikuatkan atas pengakuan dari kedua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandas AKBP Wiwit.

Selain itu, keduanya juga mengakui bahwa barang haram tersebut, dibelinya seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang masih dilakukan perburuan.

“Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan terhadap keduanya yakni pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah,” tutup Alumnus Akpol 2002 itu.

AKBP Wiwit juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah untuk pelaku-pelaku yang menyangkut kesehatan akan Zat Psikotropika dengan peredaranya sekalipun tindak kriminalitas lainnya yang masih bergentayangan di bumi dzikir dan sholawat.

Pewarta – @ros

Related Articles

Back to top button