HukrimNewsPolresatabes

Bermodus Jasa Pemasangan, Dua Warga Sidoarjo Diringkus Polisi

Surabaya – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Tawangsari Barat Kel. Tawangsari Kec. Taman kota Sidoarjo.

Kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian di Jalan Tanjungsari Jaya Bhakti Sukomanunggal Surabaya, yakni AJB (21) dan MB (21), yang merupakan warga satu Kabupaten Sidoarjo.

Kepada awak media, AKBP Mirzal Maulana selaku Kasat Reskrim Polrestabes menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban berinisial DR, warga Sukomanunggal Surabaya, bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian di rumahnya.

“Awalnya pelaku melakukan promosi diri mengenai jasa pemasangan plafon, yaitu baja ringan dan baja berat. Lalu korban tertarik dengan tawaran tersebut sehingga pada tanggal 22 Agustus 2022, korban menghubungi untuk membenahi plafon di rumahnya di Tanjungsari jaya Bhakti,” ucap AKBP Mirzal, Rabu (21/09/2022).

Lanjut Mirzal mengatakan, pada tanggal 23 Agustus 2022, sekira pukul 10:00 Wib pelaku datang ke rumah korban untuk memasang plafon dan pada saat sore hari pelaku meminta pada korban untuk membayar penuh Upah dengan beralasan untuk membeli peralatan material.

“Jadi, pada tanggal 24 Agustus 2022 pelaku ke rumah korban bukan untuk melanjutkan pekerjaannya. Melainkan untuk melakukan pencurian terhadap barang-barang korban,” tuturnya.

Masih kata Mirzal, setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku meninggalkan tempat lokasi TKP sekira pukul 09:30 Wib, dengan beralasan berpamitan kepada ibu korban dan meminjam 1 (satu) Helm Pogo warna Merah serta 1 (satu) helm Honda Warna Hitam untuk membeli barang materil.

“Selama 1 jam ditunggu, pelaku tidak ada kembali lagi ke rumah korban dan barang-barang tersebut berhasil digondol oleh pelaku,” terangnya.

Kemudian korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Mapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti adanya pencurian di rumah yang dilakukan oleh kedua pelaku. Seketika itu juga, Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Surabaya gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Jadi, tertangkapnya kedua pelaku saat berada di rumahnya pada hari Senin tanggal 19 September 2022 dan langsung digelandang ke Mako untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas, 1 (Satu) buah tas warna abu-abu, 1 (Satu) buah batrai camera BPRO 5, 1 (Satu) buah helm pogo warna merah.

“Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button