HukrimPolres Tanjung Perak

Imam Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor

Surabaya – Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan residivis pencurian motor (Curanmor) di Jalan Sampoerna Surabaya.

Tersangka bernama Imam (21), asal Jalan Romokalisari Surabaya, dia ditangkap anggota polisi ditempat kos-kosannnya di Jalan Indrapura Surabaya.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sewaktu mencuri motor terekam CCTV di Mini Market dekat lokasi kejadian.

Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu M Fauzi menjelaskan bahwa tersangka Imam mengakui,  kalau dia bersama temannya berinisial T (belum tertangkap) melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Pada saat tersangka mencuri sepeda motor, tersangka berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan salah satu warga langsung melapor ke pihak yang berwajib. Dengan respon cepat anggota Polsek setempat langsung mendatangi TKP.

“Atas laporan tersebut, kami mendatangi tempat kejadian dan langsung mengamankan tersangka di TKP agar tidak dihakimi masa.” ujar M.Fauzi, Rabu (12/10/2022).

Dalam penangkapan tersebut Anggota berhasil menyita barang bukti berupa kunci T dan kendaraan motor. Selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Pabean Cantikan untuk proses penyelidikan dan pengembangan.

Berdasarkan data Kepolisian, bahwa tersangka Imam pada bulan Agustus 2022 yang lalu, merasakan udara kebebasan yaitu keluar dari penjara terkait kasus penyalagunaan narkoba.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka kali dijebloskan kedalam penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. @ros/njb

Related Articles

Back to top button