HukrimPolres Tanjung Perak

Miliki 4 Poket Sabu, Pria ini Nangis Saat Dijemput Polisi Dirumahnya

Surabaya – Gegara kedapatan memilik 4 (empat) poket sabu yang disimpan kedalam kaleng permen, pria ini harus berurusan dengan pihak Kepolisan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku adalah A (27 tahun) warga Kampung Gadel Sari Tama Surabaya. Dia menangis saat dijemput paksa oleh Polisi dirumahnya pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib.

Dihimpun media ini, bahwa sabu sebanyak 4 (empat) poket dengan memiliki berat keseluruhan 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram beserta pembungkusnya, diakui milik pelaku A yang hendak diedarkannya.

Namun sangat disayangkan, sebelum diedarkan untuk dijual kepada pembeli, aksi peredarannya terlebih dulu terhendus Polisi sehingga pelaku A berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Disampaikannya AKP Hendro Utaryo selaku Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada media ini, pelaku A Sudan dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran Narkotika jenis sabu.

“Selain menyita 4 (empat) poket sabu. Barang bukti lainnya, seperti sebendel plastik klip kecil dan sebuah sekrop terbuat dari sedotan plastik warna hitam serta 1 (satu) Unit timbangan elektrik, juga turut disita karena merupakan sarana dalam kasus tersebut,” kata AKP Hendro Utaryo, Minggu (16/10/2022).

Dia juga menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka merupakan tindaklanjutan dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya,” jelas AKP Hendro Utaryo.

Tambahnya, saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari jaringan maupun pemasok sabu yang diakui milik tersangka.

“Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. @ros

Related Articles

Back to top button