Hukrim

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sampang Amankan 11,62 Gram Sabu Dari Seorang Pengedar 

SAMPANG – Kepala Kepolisian Resort Sampang AKBP Arman S.I.K., M.Si., gelar press release ungkap kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial S warga Desa Pajeruan Kecamatan Kedundung, Sampang Madura.

Selain berhasil menangkap seorang pelaku, Kepolisian yang berkantor di Jalan Jamaluddin No.2, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, juga amankan barang bukti sebanyak 36 (tiga puluh enam) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 11,62 Gram.

Menurutnya, pengungkapan yang dilakukannya tersebut, merupakan upaya kerja keras Tim Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas pelaku peredaran barang haram seperti narkoba dan sejenisnya.

“Tersangka yang berhasil diamankan ini, tertangkap dirumahnya pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022. Sedangkan barang buktinya ditemukan saat penggeledahan itu dilakukan,” ungkap AKBP Arman, dihadapan sejumlah wartawan yang hadir, Selasa (18/10/22).

Dari 36 (tiga puluh enam) paket yang ditemukan dalam penggeledahan, Lanjut Ajun Komisaris Besar Polisi tersebut mengatakan, “Puluhan paket sabu yang ditemukan ini, tersimpan didalam tas kecil yang berada di lemari pakaian tersangka,” lanjutnya.

Selain itu juga, diamankan pula sejumlah uang sebesar Rp.370.000,-(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga sebagai uang hasil penjualan dan sebuah Handphone yang digunakan sebagai alat komunikas.

“Kasus ini akan kami kembangan lebih lanjut guna mencari rekanan tersangkanya yang belum tertangkap,” kata AKBP Arman.

Kapolres juga mengajak kepada warga khususnya masyarakat Sampang Madura agar bersama-sama ikut serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sampang.

“Jika ada informasi sekecil apapun baik pemakai maupun pengendar jangan ragu-ragu untuk melaporkannya kepada kami pihak Kepolisian,” tandasnya.

“Supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran Narkoba karena bisa dapat merusak generasi bangsa,” tambah AKBP Arman. @ros

Related Articles

Back to top button