Hukrim

DPO Percobaan Ruda Paksa di Sampang Tertangkap, Pelaku Ngaku Khilaf

Sampang – Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus percobaan pemerkosaan (Ruda Paksa) terhadap gadis berinisial IJ (18), di Kecamatan Kedundung, Sampang Madura, pada bulan Oktober 2021 yang lalu, akhirnya berhasil ditangkap Timsus Satreskrim Polres Sampang.

Tersangka adalah MH warga Dusun Tebes, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedundung Sampang. Dia ditangkap saat mengikuti syukuran maulid Nabi dirumah orang tuanya Dusun Pageren, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedundung Sampang pada hari Selasa (18/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dalam penyampaiannya Kapolres Sampang AKBP Arman, S.I.K., M.H., pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi yang menyebutkan tentang keberadaan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berada dirumah orang tuanya sedang mengikuti acara syukuran.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota yang dipimpin Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha bergegas ke lokasi untuk melakukan penyergapan,” ucap Kapolres, Rabu (19/10/2022).

Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, orang nomor satu di Mapolres Sampang itu, mengatakan, terlebih dahulu berkoodinasi dengan kepala desa setempat maupun tokoh masyarakat.

“Dan, akhirnya tersangka menyerahkan diri tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya langsung di bawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Arman.

Terkait kejadian ini, AKBP Arman menjelaskan, bermula korban tidur menginap dirumah IW (anak tersangka), sekira pukul 00.30 Wib, tiba-tiba dikagetkan oleh kedatangan tersangka yang saat itu sudah berada di atas tubuh.

“Tersangka mencoba melepas dengan paksa pakaian dan celana dalam korban. Beruntung, ada IW yang saat itu terbangun sehingga aksi bejat tersangka terhenti kemudian kabur,” jelasnya.

Seketika itu juga, korban langsung meminta IW untuk mengantarkan pulang dan menceritakan semua kepada orang tuanya.

“Setelah bercerita, korban yang didampingi orang tuanya melaporkan kepada kita pihak Kepolisian, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka dan menetapkannya juga sebagai DPO,” tandas AKBP Arman.

“Untuk saat ini, tersangka mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya tersebut,” tutupnya. @njb

 

Related Articles

Back to top button