HukrimPolres Tanjung Perak

Tekuni Bisnis Sabu, Dua Pemuda ini Transit di Polres Tanjung Perak

Surabaya – Dampak atas menekuni ilmu perbisnisan dalam peredaran narkotika jenis sabu, dua pemuda berinisial MRUF (21), dan FK (24), asal Jalan Kalianak Timur Surabaya Surabaya, transit di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya dihadang oleh polisi didepan rumah kos-kosan Jalan Dupak Jaya III Surabaya, ketika hendak melakukan transaksi terlarangnya tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, mengakui bahwa keduanya tertangkap pada hari hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib.

“Hasil dari penangkapannya didapati barang bukti sepoket sabu dengan berat 0,30 gram dan 2 (dua) buah Handphone yang diduga sebagai alat komunikasi,” ucapnya, Rabu (19/10/2022).

Selain itu, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

“Setelah dapati laporan dan informasi, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan cara pemantauan di TKP,” jelasnya.

“Alhasil, upaya tersebut membuahkan hasil. Keduanya disergap saat hendak melakukan transaksi,” sambung AKP Hendro Utaryo.

Perwira tiga balok itu, menambahkan, jika kedua tersangka masih dilakukan pendalaman guna keperluan pengembangan dan sudah ditahan.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. @ros

 

Related Articles

Back to top button