Hukrim

Sat Reskoba Polres Bangkalan Amankan Tersangka dan BB Sabu Seberat 127,06 Gram

BANGKALAN | Hallojatimnews- Dalam pemberantasan peredaran barang terlarang narkotika golongan 1 jenis sabu di Kabupaten Bangkalan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kali ini anggota Satreskoba Polres Bangkalan berhasil membekuk seorang pengedar sabu bernaman Muhaimin (46) tahun, di rumahnya yang berlokasi di Kampung Agung Ds. Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan.

Dari cacatan polisi, Muhaimin ini diketahui pernah mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun 2 bulan dengan kasus yang serupa namun beda barang bukti yang disita oleh polisi.

Kepada petugas, Muhaimin mengaku bahwa selama mengedarkan barang haram tersebut sama sekali dirinya tak menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun karena kondisi pengelihatannya rabun. “Sebut Kasat Reskoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono, S.Sos, pada Senin (15/07) saat konferensi pres.

Dari tersangka, Soekris mengukapnya. bahwa saat akan ditangkap, Muhaimin sangat cerdik dalam menyembunyikan barang haram miliknya, Sabu tersebut disimpan di lokasi yang strategis dan susah dijangkau oleh petugas.

” Namun tetapi, sabu yang disimpan oleh tersangka ini tercium dan ditemukan oleh petugas. seberat 127,06 gram. Kemudian tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.

“Selain mengembangkan tersangka, kami juga memburu bandar dan pengedar sabu lainya agar segera bisa dibekuknya.” Jelas mantan Idik 1 Narkoba di Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya. tersangka akan dijebloskan kedalam penjara Mapolres Bangkalan Madura, Sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba.

“Akibat dengan mengedarkan barang haram jenis sabu. Tersangka akan terancam hukuman paling lama 15 tahun sampai 20 tahun penjara.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button