HukrimPolresatabes

Beruntung Ada Polisi, Dua Pemuda ini Nyaris Dimassa

Surabaya – Keberuntungan masih memihak kepada dua pelaku Curanmor asal Surabaya yang berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya, pada hari Sabtu Dinihari (29/10/2022) lalu.

Pasalnya, dua pelaku Curanmor yang tergolong masih muda tersebut, nyaris menjadi bulan-bulanan warga sekitaran Jalan Tuwowo Surabaya, lantaran kepergok saat mencuri sebuah motor.

Dari identitas keduanya yakni berinisial IS (24 tahun), warga Jalan Bulak Banteng Perintis Utama dan AR (19 tahun), warga Jalan Nyamplungan.

Selain menangkap keduanya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol L -3956- BG warna Coklat hitam.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, membenarkan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang menyebutkan adanya maling motor di Jalan Tuwowo, tertangkap warga.

“Guna memastikan kebenarannya, Opsnal yang sedang melakukan piket langsung bergegas menuju ke lokasi. Dan ternyata benar adanya,” kata Kompol Ari Bayuaji, Senin (31/10/2022).

Tersangka yang pada saat itu terkepung dan hendak dihakimi oleh warga, Opsnal dilokasi langsung amankan pelaku.

“Dengan adanya barang bukti, selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Ari Bayuaji.

Modus operandi dilakukan oleh kedua tersangka, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, berkeliling secara mobile untuk mencari sasaran motor yang kunci kontaknya masih melekat atau menempel.

“Kebetulan pas didepan rumah Jalan Tuwowo III/8-A, kedua tersangka melihat motor terparkir dengan keadaan kunci kontaknya masih menempel. Kemudian langsung dicuri,” tutur Kompol Ari Bayuaji.

Sebelum melangkah kurang lebih 5 meter, pemiliknya atau korban mengetahui lalu meneriaki maling-maling.

“Teriakan korban direspon warga, kemudian dikepung. Dan beruntung petugas datang tepat waktu dilokasi sehingga tidak sampai dihakimi warga,” lanjutnya.

Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu, menambah, terkait kasus Curanmor ini, masih dilakukan pendalaman.

“Sedangkan untuk, pasal kami akan sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. @im

Related Articles

Back to top button