Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalNews

Diduga ilegal Galian C desa Nglewan Ponorogo belum ditindak oleh pihak terkait

Ponorogo – Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal ( tidak berizin ) ditemukan di wilayah di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dari pantauan awak media, tampak alat berat beroperasi dan beberapa truk mengangkut material berupa urug tanah dan batu. Tampak dampak dari galian mengakibatkan kerusakan akses jalan di wilayah tersebut, yang dulu awalnya jalan beraspal, sekarang rusak di tindih dengan tanah merah.

galian c di ponorogoKetika di lokasi galian, awak media bertemu dengan mandor galian bernama Anang. Dari dia diketahui hasil tambang setiap harinya.

“Kalau lancar ya 25 rit rata-rata. Saya hanya di suruh kerja dan untuk terkait perizinan saya gak tahu yang tahu hanya bosnya,” ujar anang. Sabtu (29/1/2022).

Pengakuan mandor berbanding terbalik dari pantauan awak media terkait rit pengangkutan. Awak media menemukan bahwa rit perhari jika sepi sekitar 25 rit dan jika ramai diatas 50 rit.

Terpisah, Warsito pemilik tambang menerangkan bahwa izin penambangan dalam proses. “Perizinan masih dalam proses, akan tetapi operasi tambang tetap berlanjut hampir dua bulan,” ujar Warsito, Sabtu (29/1/2022).

Galian c ponorogoKetika di konfirmasi kalau tidak ada izin tidak boleh melakukan aktivitas penggalian karena melanggar Undang undang, Warsito terkesan acuh dan meremehkan.

“Yang bekerja adalah masyarakat sekitar sini. Sampean rekam ya saya mending jawabannya Tak Ngopi Wae.” jawab Warsito terlihat arogan dan terkesan tidak takut hukum.

Perlu diketahui, Sesuai UU RI no.3 tahun 2020 Tentang Perubahan UU RI No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambangan.

Galian c ponorogo Di dalam UU tersebut tercantum beberapa perizinan yang harus dipenuhi, antara lain:

Pertama, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.

Kedua, Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah tzin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

Ketiga, Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Keempat, lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

Di dalam UU Minerba tersebut juga diterangkan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi pelaku usaha yang tidak mempunyai izin. @red (sdp)

Related Articles

Back to top button