HukrimPolres Tanjung Perak

Rumah Pengedar Narkoba di Kupang Krajan Digerebek, Polisi Sita 5,49 Gram Sabu

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menyita sabu-sabu seberat 5,49 Gram dari seorang pria paruh baya berinisial EC (49 tahun).

Sabu-sabu yang disita tersebut, ditemukan Petugas saat melakukan penggerebekan pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022, disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kupang Krajan Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindaklanjutan informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut, menyebutkan adanya dengan orang ciri-ciri tertentu sering melakukan transaksi jual beli sabu disalah satu rumah yang di Jalan Kupang Krajan. Selanjutnya ditindaklanjuti,” kata AKP Hendro Utaryo, Jum’at (16/12/2022).

Alhasil, tindaklanjutan informasi tersebut, bisa menangkap tersangka EC beserta barang buktinya yaitu 4 (empat) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 5,49 gram.

“Selain menemukan barang bukti sabu, kami juga mengamankan alat bukti lainnya yakni sebuah timbangan Elektrik warna Silver, sebuah sekrop terbuat dari sedotan plastik, sebendel plastik klip kecil, sebuah ATM BCA dan 1 (satu) buah unit HP merk OPPO A7 warna Putih Gold dengan simcard XL serta sejumlah Uang tunai hasil penjualan sebesar 550 ribu rupiah,” terangnya.

Dalam pengungkapan tersebut, menurut Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu, menambahkan, masih dilakukan pendalaman guna dikembangkan untuk mencari rekanan tersangka.

“Sedangkan pasal kita akan jeratkan kepada tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. @ros

Related Articles

Back to top button