HukrimPolresatabes

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pemukulan Baseball Yang Viral di Mensos

Surabaya – Beberapa waktu yang lalu telah beredar di media sosial video perselisiaan antara dua pengemudi mobil dan berakhir dengan aksi pemukulan menggunakan tongkat baseball yang telah viral di beberapa Sosial Media.

Aksi pemukulan ini terjadi di halaman parkir depan sebuah minimarket depan Kampus Widaya Mandala Tegalsari, Surabaya. pada Kamis 10 November 2022.

Dalam video tersebut terdapat dua pria yang mengenakan baju kuning dan kemeja kotak-kotak warna hitam sedang berselisih di depan mobil Avanza hitam.

Diduga pria berbaju kuning ingin meminta klarifikasi terhadap pria berbaju kotak-kotak, tapi naas pria berbaju kuning tersebut tidak dapat mengontrol emosinya hingga terjadinya aksi pemukulan dengan tongkat baseball.

Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan korban.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku video “Vral Pemukulan Tongkat Baseball”

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana didampingi Kanit Jatanras Iptu Aldhino Prima Wildan S.I.K bersama Kasi Humas Polrestabes Kompol Fakih mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polrestabes Surabaya.

“Diketahui jika pemicu keributan kedua pengendara mobil ini adalah masalah parkir, dikarenakan mobilnya senggolan pada saat parkir,” terangnya. Saat Press Conference ungkap kasus di depan halaman Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin (14/10/2022) sekira pukul 14.00 wib.

“Berkat kerja keras anggota Jatanras bekerjasama dengan anggota Resmob dan PJR Polda Jateng. Pelaku WF (37) akhirnya berhasil tertangkap di depan Gerbang Tol Semarang.” terang Mirzal

Sedangkan untuk Barang bukti yang berhasil disita 1 baju yang berwarna kuning, 1 unit mobil yang menggunakan plat palsu dan 1 tongkat baseball.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara paling lama lima tahun. @njb

Related Articles

Back to top button