DaerahHukrimPolres Bangkalan

Nekat Curi gelang emas, Pasutri Asal Surabaya ditangkap Polisi usai dimassa

BANGKALAN || hallojatimnews – Pasangan suami istri bernama Selan (38), dan Sofiah (32), Asal Surabaya ini harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan Madura. Mereka diamankan usai menjadi amukan massa, pada hari Jum’at 16 Agustus  2019 sekira jam 09.00 WIB.

Pasutri Asal warga Sidomulyo Kel. Pucangro Kec. Kudo Kab. Jombang dan warga Kalilom lor timur Gg II No.19 Kel. Tanah kali kedingding Kec. Kenjeran Surabaya ini ditangkap setelah diketahui telah mencuri perhiasan berupa gelang emas di toko Madinah dipasar Tanah Merah Ds. Petrah  Kec. Tanah merah Kab. Bangkalan.

Penangkapan bermula ketika pasangan suami istri bernama Selan dan Sofiah datang ke toko emas Madinah di pasar Tanah merah ds. Petrah Kec. Tanah merah, dengan berdalih untuk membeli gelang emas.

Setelah gelang emas yang sudah ditunjuk oleh sofiah dikeluarkan dari etalase oleh pemilik toko (Korban),  pelaku (sofiah) menunjuk perhiasan lain untuk mengalihkan perhatian korban.

“Begitu akan mengeluarkan lagi gelang yang di tunjuknya, Saat itulah pelaku memasukan 9 (sembilan) gelang ke dalam saku celana depan pelaku. “Sebut Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan Madura. Sabtu (17/08) dini hari.

Ketika gelang emas itu sudah ada di dalam saku celana pelaku dan akan pergi untuk meninggalkan toko tersebut. Naasnya meraka diketahui oleh korban dan mengejar sembari berteriak” Maling maling”

Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga disekitar pasar dan  turut juga mengejar pelaku hingga pelaku ketangkap oleh warga dan sempat dimassa.

“Untungnya dari kedua pelaku yang menjadi amukan massa dan juga sempat jadi bogeman mentah warga sekitar langsung diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tanah Merah yang saat itu sedang berpatroli di sekitar lokasi.” Ungkapnya kepada media ini.

Selanjutnya, pasangan suami istri itu langsung diamakan dan di bawa ke Mapolsek Tanah Merah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam), buah gelang emas model krincing yang diikat benang warna merah dengan berat total 17.400 Gram, 3 (tiga), buah gelang emas model krincing yang di ikat benang warna merah berat total 9.350 gram, 1 stel baju dan celana Milik pelaku juga turut diamankan.” Ujarnya.

Atas perbuatan pasangan pasutri ini, Tambah Suyitno. “Selan dan Sofiah akan kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button