DaerahHukrimPolres Bangkalan

Asyik Komsumsi Sabu, Dua Pria Asal Surabaya Ditangkap Polsek Socah Bangkalan Madura

BANGKALAN || hallojatimnews – Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Socah, Polres Bangkalan Madura berhasil meringkus dua pecandu narkoba Jenis Sabu Asal Surabaya, Jum’at 16 Agustus 2019, sekira jam 14.30 Wib,

Dua tersangka yang merupakan warga Surabaya itu ditangkap di Dsn. Sanggra Agung barat Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan saat asik berpesta Sabu Sabu.

Keduanya diketahui bernama Ansori (40) warga Wonokusumo Bhakti Gg 5 No. 21 Rt. 015 Rw. 011 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, dan Abdurrahman (35) warga Bulak Banteng Gg kemuning Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

Kapolsek Socah AKP Hartanta Melalui kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno Mengatakan, dari penangakapan mereka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah bahwa di gubuk itu kerap dijadikan transaksi dan ajang pesta sabu.

“Begitu polisi menindak lanjuti tentang informasi tersebut, ternyata benar jika di gubuk tersebut didapati dua tersangka Amsori dan Abdurrohman yang saat itu sedang asik menghisap Sabu-sabu. “Kata Suyitno. Pada hallojatimnews.com, Sabtu (17/08).

Setelah ketangkap, lanjut Suyitno, Mereka mengaku bahwa barang haram Jenis Sabu yang dibeli dengan cara berpatungan kemudian digunakan bersama-sama didalam gubuk.

“Dengan menggunakan sabu, mereka juga mengakui jika dengan mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menambah stamina dan kuat melek,”akunya tersangka pada penyidik.

barang bukti saat diamankan petugas ke Polsek Socah, Bangkalan Madura.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu yang masih terbukus plastik klip dengan berat kotor 0,46 gram, 1 buah pipet kaca dengan kerak sabu berat 2,40 gram, 1 botol kecil warna putih, 1 kompor, 1 Korek api gas, dan 1. sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih juga turut diamakan.

“Tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Socah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Keduanya kini dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya kurungan paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button