HukrimPolres Tanjung Perak

Pelaku Pembacokan di Jalan Tenggumung Surabaya Tertangkap, ini Pemicunya

Surabaya – Aksi pembacokan antar pengendara motor roda dua yang terjadi di Jalan Tenggumung Surabaya pada hari Selasa Dinihari tanggal 15 November 2022, sekira pukul 01.00 Wib, hingga menewaskan seorang pemuda asal Surabaya, akhirnya tertangkap Polisi.

Pelaku adalah RSL (34 tahun) warga Jalan Bulak Rukem Surabaya. Dia tertangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat berada dirumah saudaranya Jalan Bulak Banteng Gang Melati Surabaya.

Dalam penyampaiannya Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, pengungkapan aksi pembacokan ini dipicu saling lihat atau bertatapan antara pelaku dengan korban bersama teman-teman korban.

“Korban menatap sambil berkata kepada pelaku ‘APA KAMU LIHAT-LIHAT’ dan pelaku menjawab ‘APA SAYA GAK LIHAT-LIHAT’,” ucap AKP Arief Ryzki Wicaksana, menirukan perbincangan antara pelaku dan korban dihadapan wartawan yang hadir press release, Rabu (16/11/2022).

Merasa tak terima dengan ucapan korban, Lanjut AKP Arief Ryzki Wicaksana, pelaku RSL yang pada saat itu mengendarai motor Yamaha R-15 warna merah menyalip dan memotong laju kendaraan korban.

“Begitu pelaku turun dari kendaraannya langsung mengambil sebilah celurit yang berada didalam Tas warna hitam lalu menghampiri korban dan membacok sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kanan korban,” lanjut AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Ketika hendak membacok lagi, akhirnya teman-teman korban minta maaf sehingga pelaku tidak jadi membacok, kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi.

“Melihat korban berlumuran darah, selanjutnya teman-teman korban langsung membopongnya kerumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan medis,” kata AKP Arief Ryzki Wicaksana.

“Namun upaya tersebut gagal, korban meninggal dunia dirumah sakit dan diduga kehabisan darah,” sambungnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Anggota Reskrim Polsek Semampir dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Alhamdulillah, pelaku tertangkap dalam kurun waktu 17 jam dari kejadian tersebut berserta barang buktinya yaitu sebilah celurit dan tas warna hitam. Termasuk 1 (satu) unit kendaraan Yamaha R-15 warna merah,” tandas AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Perwira tiga balok emas dipundaknya itu, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap pihak Kepolisian dari Polrestabes Surabaya terkait dengan kasus narkoba.

“Menurut pengakuan dari pelaku bahwa Celurit tersebut selalu dibawanya karena alasan banyak musuh semenjak keluar dari penjara. Bahkan pelaku juga pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh sehingga kemana-mana selalu membawa Celurit,” terang AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku diganjar dengan pasal 338 KUHP Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. @ros

Related Articles

Back to top button