HukrimPolda Jawa Timur

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Di Beberapa Wilayah Jajarannya

Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim mengadakan kegiatan confrensi pres reales untuk mengetahui dalam tugasnya beberapa bulan yang lalu memberantas kejahatan curanmor, curat dan curas yang sangat merajalela dan meresahkan masyarakat, pada hari Jum’at (18/11/2022) sekira jam 13.00 WIB.

Untuk diketahui, identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah Wilayah Polres Probolinggo sebanyak 5 tersangka inisial AN,AR,IR,JA dan MU. Warga Lumajang sebanyak 3 tersangka adalah inisial BE, SAN dan SAI. Warga Pasuruan sebanyak 2 tersangka berinisial TA dan SAN. Warga Jember sebanyak 1 orang berinisial BU. Warga Tuban sebanyak 1 tersangka inisial SA. Warga Jombang 1 orang inisial SUR. Warga Surabaya sebanyak 1 orang inisial PU. Dan Warga malang inisial AJ.

Tidak hanya Polda Jatim saja yang memberantas kejahatan, kali ini ada beberapa laporan 26 kepolisian disetiap daerah, adapun beberapa jajaran kepolisian yang berhasil diamankan tersangka dari beberapa Polres Probolinggo, Polres Jember, Polres Lumajang, Polres Tuban, Polres Jombang, Polrestabes Surabaya, Polres Pasuruan, Polres Malang.

Komplotan tersangka dalam pencurian sudah mengambil sepeda motor dalam jangka 1 bulan Telah berhasil mencuri sebanyak 15 Unit kendaraan roda dua.

“Modusnya berawal adanya kedua pasangan yang pura-pura Jalan untuk mencari sasaran yang ingin diambil dan melihat situasi apakah tempatnya sudah aman atau tidak ada yang jaga, kalo sudah aman kedua pasangan langsung memanggil rekannya untuk mengambil sepeda motor milik korban dan merusak kontak kendaraan” Ujar Jatanras Ditreskrimum.

Peran dari tersangka berawal 4 orang bersamaan yang kini masih Dalam pencarian orang (DPO) mengambil 1 Unit sepeda motor kendaraan R4 merk Isuzu panther dengan cara tersangka merusak kunci pintu beserta kunci kontak dengan mengunakan kunci T. Ingin menyalakan kendaraan tersebut dengan cara mendorong sampai kejauhan bila kondisi sudah aman tersangka langsung menghidupkan mobil hasil curiannya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh ditreskrimum Polda Jatim berupa, 1 buah sepeda motor Honda merk Scoopy warna silver, 1 Unit sepeda motor merk crf berwarna hitam, 1 buah baju berwarna putih, 1 buah kerudung berwarna hitam, 1 buah jaket switer, 1 buah sarung warna orange, 1 buah HP merk Oppo, 1 STNK sepeda motor Vario warna hitam, 7 buah handphone milik tersangka, sebuah kunci yang dibuat mencuri sepeda motor, 1 buah flashdisk berisi 2 rekaman video CCTV dan 1 Unit mobil pickup bermerek grandmax.

“Kami sangat berterima kasih kepada ditreskrimum Polda Jatim karena telah berhasil mengembalikan kendaraan kami, dan saya meminta kepada seluruh masyarakat bahwasanya kalo ada yang barang dicuri sama seseorang jangan malu untuk melaporkan kepada kepolisian,” ujar Warga.

“Saya menghimbau kepada masyarakat bahwasanya sepeda motor miliknya harus menjaga kendaraan taruh ditempat yang aman meskipun ada CCTV harus bertaruh adanya penjagaan agar sepeda motor miliknya tidak diambil sama kejahatan yang sangat merajalela,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, Ancaman penjara untuk inisial BU, BN, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, AJ, TA dan SAN dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan Pidana ancaman penjara 7 tahun penjara. Untuk tersangka inisial SA dan SAN sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KHUPidana ancaman 4 tahun penjara dan tersangka SUR dan PU dijerat dengan pasal 481 KHUPidana ancaman penjara 7 tahun penjara. @njb

Related Articles

Back to top button