Breaking NewsPolda Jawa Timur

Polda Jatim Berhasil mengungkap kasus Human Traffiking anak dibawah umur

Surabaya – Ditreskrimum Poda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto ,didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menggelar Press Conference di Gedung Bid Humas Polda Jatim,Senin 21/11/2022 sekitar pukul 10.00 wib.

Untuk diketahui terdapat 5 pelaku berhasil diamankan Ditresrimum Polda Jatim ,1 diantara pelakunya adalah perempuan yang menjadi tersangka utama dalang dari perdagangan anak dibawah umur tersebut.

“Bahwa dua orang tersangka yaitu atas nama Dicky alias Papi Galih dan RN Alias Putri ini menyebarkan informasi melalui akun Facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming imbalan gaji antara 10 juta rupiah sampai dengan 25 juta per bulan berapa korban yang sehingga terjadi transaksi,” ujarnya

Selanjutnya Untuk kronologis kejadian Sekitar pukul 15:00 WIB mendapatkan informasi perdagangan anak di bawah umur, informasi yang kami terima mendatangi ruko di Gempol dan 8 orang tiga diantaranya kemudian kemudian di perumahan Kecamatan Prigen Pasuruan,” ujar Dirmanto.

Dirmanto,menambahkan tidak hanya perdagangan perempuan, saat ini adalah 4 diantaranya adalah anak-anak di kemudian dalam kasus ini ada yaitu dua orang sudah kemudian RN alias turut membantu ini ada Ce kemudian ada adik, kemudian ada juga adil ini sifatnya membantu kemudian juga perlu diketahui total ada 19 korban.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 297 KUHP UUD “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun denda maksimal Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). @njb

Related Articles

Back to top button