HukrimPolres Tanjung Perak

Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Extasy di Jalan Ikan Kerapu, Polisi Sita 12,21 Gram

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasy di Jalan Ikan Kerapu Surabaya.

Dalam hal ini, seorang dugaan sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang buktinya yaitu narkoba dengan berat keseluruhan 12,21 gram yang terbagi 5,57 gram sabu dan 15 butir pil extasy seberat 6,64 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, mengatakan, tersangka yang diamankan adalah S Bin MW (35 tahun) bertempat tinggal di Jalan Ikan Kerapu Surabaya, atau sesuai dengan identitas KTP.

“Dia (tersangka-red) kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 11.30 Wib, dirumahnya,” kata AKP Hendro Utaryo, Minggu (18/12/2022).

Selain mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi. Alat bukti seperti sebuah sekrop dari sedotan plastik warna putih dan sebuah timbangan elektrik warna Silver serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru Tipe Y33S dengan Simcard INDOSAT juga turut disita.

“Terkait kasus ini, kami masih melakukan pendalaman guna mengembangkan untuk mencari pemasok barang haram yang didapat tersangka,” jelas Perwira tiga balok dipundaknya itu.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka meringkuk di Sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta – @ros

Related Articles

Back to top button