HukrimPolres Tanjung Perak

Polsek Krembangan Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Jalan Kalibokor

Surabaya – Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba sejenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang buktinya.

Tersangka tersebut adalah SS alias W (29 tahun) warga Jalan Kalibokor Kencana Surabaya. Dia tertangkap pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 01.10 Wib, di rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 8 (delapan) poket sabu dengan berat keseluruhan 3,8 gram, sebuah skop putih dari sedotan dan sebuah Handphone warna biru Dongker merek Redmi serta uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias mengatakan, bermula penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang menyebutkan adanya orang dengan ciri-ciri tertentu menjadi penjual Narkoba jenis sabu.

“Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan tersamar. Dan alhasil, tersangka yang kita curigai sebagai penjual sabu ini, disergap didalam kamarnya beserta barang bukti beberapa poket sabu,” kata Iptu Evan Andias, Rabu (14/12/2022).

Modus operandi, tersangka di tangkap karena kedapatan tanpa hak atau melawan hukum, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

“Untuk pasal yang kita jeratkan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button