News

Khofifah: Kami Jajaran Pemrov Jatim Siap Membantu dan Mendukung Data Jika Dibutuhkan Pihak KPK

Surabaya – Terkait Penggeledahan tim KPK di lingkungan Pemprov Jatim kemarin yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana hibah terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Ruang kerja Gubenur dan Wakil Gubenur Jatim di ruang kerjanya juga, tak luput dari pengeledahan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa siapapun itu, pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas.

“Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya dan kami berharap agar para pihak yang nantinya dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan,” ujar Ali Fikri.

Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di saat menghadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolda Jatim mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati segala proses yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu. Pihaknya juga bakal membantu bila KPK membutuhkan data.

“Saya, Pak Wagub, Pak Sekda dan jajaran Pemprov Jatim semuanya menghormati proses yang sedang berjalan, dan kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK.

Khofifah juga menjelaskan ada sejumlah berkas dan dokumen yang dibawa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah sejumlah ruang di lingkungan Kantor Pemprov Jatim pada Rabu (21/12/2022).

Meskipun demikian, dia mengatakan tak ada berkas dan dokumen dari ruang kerjanya maupun Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak yang juga dimasuki Tim KPK kemarin.

Gubenur Khofifah juga mendapat laporan bahwa di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, ada diska lepas (flashdisk) yang dibawa tim KPK.

“Konfirmasi yang diterima di ruang Gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, keterangannya seperti itu,” terang Gubenur.

KPK juga telah mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini masih terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Sebagaimana Sahat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan tiga orang lainnya. Diantaranya Rusdi selaku staf ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Wahyudi alias Eeng. selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. @njb

Related Articles

Back to top button