HukrimPolresatabes

Pelaku Pemecah Kaca di Apartemen Puncak Permai Surabaya Akhirnya Tertangkap

Surabaya – Pelaku pemecah kaca mobil yang sempat menghebohkan penghuni Apartemen Puncak Permai di Jalan Raya Darmo Permai lll Surabaya, yang terjadi pada hari Selasa Malam tanggal 03 Januari 2023 kemarin, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian Sektor Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya.

Pelaku bernama Teguh Edi Purnomo (36 tahun) warga Jalan Kebraon Manis Tengah Surabaya yang tinggal di Griya Kebraon Barat 12 CD/14 Surabaya. Dia berhasil disergap Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis didaerah Kecamatan Krembung Sidoarjo.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Aman Hasta, penangkapan pelaku berdasarkan tindaklanjutan laporan dari korban Ferry Santoso (51 tahun) warga Jalan Tambak Adi, Simokerto Surabaya.

“Kejadiannya pada Selasa Siang tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib dan dilaporkan pada malam harinya yakni pukul 22.00 Wib di Mapolsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya,” Ipda Aman Hasta, menjelaskan, Sabtu (07/12/2022).

Setelah menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV dilokasi. Termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi, akhirnya pelaku berhasil disergap tidak lama dari kejadian tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo dan sebuah Palu Emergency yang digunakan untuk memecah kaca mobil,” lanjut Ipda Aman Hasta.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan menyasar mobil yang terparkir ditempat yang sepi lalu memecahkan kacanya menggunakan Palu Emergency, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil.

“Selain itu, aksi yang dilakukan oleh pelaku hanya seorang diri. Dan kita masih dalami kasus ini untuk mencari TKP lainnya yang belum diketahui,” tukas Ipda Aman Hasta.

Terkait kerugian dalam perkara ini, sebesar 7 juta rupiah. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. @ros

Related Articles

Back to top button