Hukrim

Hadiah Ulang Tahun Kejaksaan Malang, Berhasil Mengamankan Sanusi

MALANG || hallojatimnews – Empat tahun menjadi buron Kejaksaan Negeri Malang, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Sanusi (43) tahun akhirnya ditangkap tim Kejari malang, Minggu (14 / 07). Peristiwa KDRT terjadi sekitar tahun lalu.

Korban kekerasan yang dilakukan oleh Sanusi adalah istrinya. Dari hasil visum, korban yang dinikahi sanusi.

Tim Kejari malang menangkap Sanusi di rumahnya, Desa Putukrejo, Kec. Kalipare, Kab. Malang sekitar pukul 19.00 WIB. “Yang bersangkutan kami tangkap tanpa perlawanan dan segera dibawa ke kantor,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Ardian W.E. Hastomo, SH., MH, Senin (15/07/2019).

Ardian mengatakan, pada 2015, tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dinyatakan bersalah oleh Kejari Kabupaten Malang, eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dan briefing sebelumnya antara seksi Pidum dengan seksi Intelijen dalam pemetaan suksesi tugasĀ dalam hal ini JPU dari Seksi Pidum yang telah mengantongi putusan banding dari PT Surabaya pada kira-kira sejak tahun 2015 perkara berproses di persidangan.

” Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sebelumnya yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut tapi tidak dipenuhi. Maka kami melakukan upaya-upaya yang patut seturut Pasal 270 KUHAP ” jelas Ardian. karena telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Tersangka akhirnya divonis Empat bulan penjara.

“Dia (Sanusi) diĀ  masukkan ke daftar DPO karena sudah tiga kali kami panggil, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ardian.

Selama ini tim Kejari Malang sudah melakukan pencarian, tetapi keberadaan terpidana sulit diketahui. Baru sejak beberapa bulan ini, Kejari mendapati keberadaan Sanusi. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung menjemput Sanusi yang sedang berada di rumahnya.

“Setelah tertangkap dan dimintai keterangan, akan langsung kami bawa ke Rutan Lowokwaru Malang
untuk menjalani hukumannya,” kata Ardian.

Ardian juga mengatakan keberhasilan dalam penegakan hukum ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara Seksi Intelijen dan Seksi Pidum Kejari Kab. Malang serta didukung oleh Polsek Kalipare beserta jajarannya ini merupakan kado buat Kejari malang di hari ulang tahunya.( Cak Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button