Breaking NewsPolres Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sidoarjo – Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang didalam boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 Liter.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo pada Rabu (12/01/2023) mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Sidoarjo Barat, Kec. Krian, Kec. Balongbendo dan Kec. Tarik hingga polisi berhasil mengungkap adanya penyalah gunaan BBM bersubsidi yang telah diperjual belikan.

“Petugas berhasil menyita satu unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang di dalam Boxnya terdapat 1 (satu) buah tangki kapasitas 10.000 Liter yang berisi sekitar 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar;1 (satu) buah kunci berwarna hitam; 1 (satu) buah STNK Nopol H-1598-QF;” ujarnya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sebuah truk dicurigai menyalah gunakan BBM bersubsidi diwilayah kab. Sidoarjo.

“Dan didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi yang didalam boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 Liter yang berisi BBM jenis Bio Solar hingga terkumpul sebanyak sekitar 8.000 Liter ” imbuhnya.

Sementara itu, kedua tersangka yang telah diamankan polisi yakni, saudara F.T. (39) tahun, alamat Ds. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota Semarang; (Sopir), dan saudara S.H, (43) tahun, alamat Ds. Kaligawe Gayamsari Kota Semarang. (Sopir Pengganti).

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa tersangka melakukan pengangkutan BBM Bio Solar bersubsidi tersebut tersebut atas perintah dari Sdr. I dengan diberikan upah borongan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),-

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.

@deft

Related Articles

Back to top button