Hukrim

Polda Jateng Berhasil Gagalkan Aksi Premanisme, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk

Hallo Semarang –  Polda Jateng berhasil menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.

Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Selain menangkap oknum-oknum tersebut, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja.

“Pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang. Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang. Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan. Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak Kepolisian,” jelasnya.

Pada kasus kedua, terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara. Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu Bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan. Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan. Tapi korban menolak, Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan bahwa pada aksi ini, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain. Secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.

“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,” ungkap Dirreskrimum, Kamis (7/12/23).

Dirreskrimum meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika ada aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, M.Si., mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda Jateng. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat. (Nj)

Related Articles

Back to top button