HukrimPolres Tanjung Perak

Kanit Idik II Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Ringkus Residivis Narkoba

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com – Galih Ramadika (21), warga Pulosari, Wonokromo diciduk Kanit Idik II Reskrim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di depan ibunya sambil berteriak-teriak, Rabu (1/4/2020).

Hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 6 poket sabu-sabu (SS) seberat 4 gram dan tersangka pun hampir menghilangkan barang bukti dengan membuangnya.

Pengakuan tersangka, pada ujungnya sabu tersebut dimodifikasi menjadi Sekali beli 3 gram seharga Rp 1, 2 juta. Kemudian saya kemas menjadi beberapa bagian untuk dijual lagi. Dalam menjual sabu itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000 apabila sabu habis semua.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin melalui Kanit Idik II Ipda Fauzi pada Kamis (2/4/2020) pagi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat adanya jual beli peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

“Petugas lalu melakukan pengintaian terhadap Tersangka dan tersangka merupakan pengedar narkoba yang sangat licin. Saat kami tangkap, tersangka berteriak-teriak di depan ibunya dan warga,”ungkapnya.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan untuk meringkusnya, polisi melakukan penyelidikan hingga 1,5 bulan di tempat mangkalnya di belakang Ciputra Word, Jalan Mayjen Sungkono.

“Tersangka sendiri keseharianya bekerja sebagai juru parkir di belakang ciputra word. Anggota memantau dengan menyamar sebagai karyawan,”

Setelah dirasa cukup bukti, anggota lantas membuntutinya dari Mayjen Sungkono. Sesampai di depan gang rumahnya, dia tahu kalau dibuntuti polisi dan membuang barang bukti ke jalan lalu lari ke gang rumahnya sambil berteriak-teriak.

Setibanya di depan gang masuk rumahnya, petugas menangkap tersangka, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti, pemuda ini sempat mengelak meminta polisi menunjukkan barang bukti. Dia baru mengaku saat ditunjukkan tasnya yang dibuang tadi ditemukan petugas.

Hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat seberat 4 gram di dalam tas. Dalam pemeriksaan penyidik, Galih mengaku mendapatkan SS dari temannya semasa kecil, yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan di Jatim.

“Saya dapat dari teman pak, sekarang di tahan di lapas,” kata Galih, residivis yang pernah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya tahun 2016,” Ungkap Kanit Idik II Ipda Fauzi.

Reporter : Cak Dul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button