News

Ekspektorat terima Laporan warga terkait dugaan penyelewangan oknum Kades

Mojokerto – Penyalahgunaan jabatan adalah hal yang mungkin biasa di lakukan oleh beberapa oknum pejabat atau aparatur pemerintah di negri kita tercinta Indonesia.

Salah satu contoh kasus yang saat ini jadi perhatian dari praktisi hukum, expectorat, bahkan juga warga setempat, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Kesimantengah, kec Pacet, kabupaten Mojokerto.

Pada pemberitaan sebelumnya, awak media ini telah di mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang tidak lain adalah warga dari Dusun Kesiman, Desa Kesimantengah, kec Pacet, atas kecurangan yang telah dilakukan sang Kades kepada warganya sendiri.

Kini lebih dikuatkan lagi adanya kesaksian dan komentar pedas dari Praktisi Hukum Abdi Subkan dari YLI, ” kita semua mengetahui bahwasanya tanah bengkok tidak bisa di sewakan dan itu bisa termasuk kejahatan, bahkan hal itu pernah disampaikan oleh Bupati mojokerto juga” ujarnya.

Berita terkait : https://www.hallojatimnews.com/2022/07/25/diduga-penyalah-gunaaan-kewenangan-oknum-kepala-desa-kesimantengah-bakal-di-meja-hijaukan/

“Apalagi tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan utama dari galian, yang dimiliki oleh AK (mantan kades), dan terkait kelejasan legalitas dari galian tersebut juga ga jelas, alias legal, namun galian itu masih aktif sampai sekarang” ungkap Subkan saat ditemui awak media (05/08/2022) siang.

Dari keterangan warga yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, “Desa Kesimantengah merupakan akses jalan utama yang bisa dilalui kendaraan untuk keluar masuk ke lokasi penggalian tersebut. Maka dari itu AK berani bayar konpensasinya setiap bulan ke Kades, dan konpensasi yang di berikan ke Kades sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)” ungkapnya.

“Intinya ada beberapa kasus, bukan hanya kasus tanah bengkok, namun masih banyak kasus lainnya yang telah dilakukan oleh Bangga,
1. Kasus dana untuk pembangunan jalan makam yang raib tidak jelas, sehingga saat ada pemeriksaan dari expectorat Bangga mencoba bermain dengan menutup dari dana sewa tanah Ganjaran.
2. Kasus dana pengadaan air bersih untuk warga yang tidak terealisasi.
3. Kasus pembelian mobil ambulans dari dana ADD tanpa kordinasi dari perangkat desa dan warga, namun keberadaan ambulans tersebut justru disewakan ke warganya sendiri, jika warga membutuhkan maka warga tersebut dikenakan biaya yang bervariatif. Salah satu contoh warga terapi seminggu sekali ke Tanggulangin dikenakan biaya 100.000 hingga 150.000.
4. Kasus nikah sirinya yang membuat kontroversi di masyarakat.
Itulah ulah yang sudah di lakukan Bangga selama ini” pengakuan warga dengan tegas dan detail membeberkan kekecewaannya.

Gatot Soepriadi saat di temui ruangannya

Banyaknya kasus dan akibat dari prilaku oknum kades ini, membuat banyak warga mulai angkat bicara, begitupun dari praktisi hukum dan para pemuka desa. Mereka berharap agar oknum kades tersebut bisa segera diadili sesuai dengan undang-undang yang ada di negara ini.

Untuk kasus kawin sirih sudah di laporkan oleh beberapa warga dan perangkatnya. Sudah ditegur dan di tindak tapi kades masih kebal. Terkait kasus tanah bengkok dan lainnya belum di laporkan ke ekspektorat.

Sementara itu saat ditemui wartawan Senen (15/08/2022), Gatot Soepriadi selaku Kaur Pelayanan ekspektorat kab. Mojokerto sudah menerima
laporan warga dan akan dilaporkan keatasan dan akan di tindak lanjuti.

@deft

Related Articles

Back to top button