Breaking NewsHukrimPolresatabes

Sabu 10 poket dan 62 Gram Ganja Berhasil Diamankan Polisi Di Warkop Surabaya

SURABAYA, – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial NJA (30 tahun) warga Jalan Gembong Surabaya, atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja dan sabu.

Tersangka NJA berhasil ditangkap saat berada di warkop Roso Nyoto Jalan Pawiyatan, Bubutan Surabaya, pada Senin (20/03/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.

“Penangkapan tersangka berawal anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka NJA sering melakukan transaksi ganja di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (01/05/2023).

Lebih lanjut AKBP Daniel menjelaskan, sewaktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 62 gram.

“Pada saat tersangka kita keler di kediamannya wilayah Balas Klumprik Desa Dukuh Gempol Lakarsantri Surabaya, anggota menemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram,” tutur Daniel.

brang bukti yang sudah diamankan oleh polisi dari tersangka

Selain daun ganja ungkap Daniel, anggota juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket plastik kecil dengan berat total keseluruhan 1,98 gram.

Dari keterangan tersangka NJA bahwa ia mendapatkan daun, batang, dan biji jenis ganja dan sabu tersebut, dari sebuah akun medsos Instagram pada Minggu (19/04/2023), di mereka ambil wilayah Perum Sawojajar Malang Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka NJA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @njib

Related Articles

Back to top button