Breaking NewsHukrimPolres Gresik

Ternyata pembunuh tragis anak kandung sudah pernah dipenjara

GRESIK – masih ingatkah Afan (29), tersangka pembunuhan berencana yang tega terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik ternyata dia seorang residivis kasus narkoba.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan memaparkan, pihaknya terus mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan Afan terhadap anak kandungnya sendiri AZK (9) pada Sabtu (29/4/2023) kemarin.

“Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Dan pernah ditahan di Surabaya,” katanya, Minggu (30/4/2023).

Tersangka ditangkap dalam kasus narkoba pada 2016 silam. Divonis 3,5 tahun penjara. Selama Afan dipenjara, korban tinggal bersama ibunya. Baru setelah bebas, keluarga kecil itu kembali bersama. mereka tinggal di kontrakan Menganti.

Berita sebelumnya :

https://www.hallojatimnews.com/2023/04/29/biadab-pria-ini-bunuh-anak-kandung-dengan-sadis/

Berdasarkan info yang dihimpun, masalah hubungan rumah tangga Afan tidak harmonis dengan istrinya. Bahkan istrinya sempat keluar rumah sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Hal tersebut diduga kuat menjadi pemicu Afan menjadi gelap mata dan membunuh putri semata wayangnya. @red

Related Articles

Back to top button