News

Mayat mahasiswi dalam koper di buang di pacet terungkap

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap pembunuhan seorang wanita yang dibuang jasadnya yang dimasukkan ke dalam tas koper di jurang dengan kedalaman 20 meter daerah Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Pacet Mojokerto.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatreskrim beserta Kasihumas menerangkan bahwa dalam kasus pembunuhan ini, pelaku diketahui dan terungkap atas bantuan rekaman CCTv di salah satu Apartemen daerah Jalan Gunung Anyar Surabaya.

“Diduga pelaku menghabisi korban karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.” ujar Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royke.

Awal mula, keluarga korban Angelina Natania seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) melaporkan kehilangan korban pada Rabu (3/5/24) sekira pukul 15.00 Wib, karena sudah 2 hari hilang kontak dengan menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu nopol L 1893 FY.

Dengan adanya laporan tersebut, maka dibentuk tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data serta saksi-saksi.

Maka pada Rabu 7 Juni 2023, Pihak kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku RBA (41) warga Gunung Anyar Surabaya karena pelaku adalah orang terakhir bersama korban.

“Pelaku mengakui bahwa Ia orang terakhir bersama korban dan pelaku juga mengaku bahwa Ia telah menghabisi nyawa korban.” ujar Kapolrestabes, dihadapan awak media saat menggelar Pers Conference di halaman Polrestabes Surabaya. Jum’at (9/6/23).

Sebelumnya pada Rabu (3/5/23) korban berpamitan untuk melakukan kegiatan di kampusnya, selanjutnya menjemput pelaku di rumahnya dengan menggunakan kendaraan Xpender

Merasa kehabisan uang setelah melakukan aktifitas jalan-jalan dan makan-makan dan pelaku ada niatan untuk mengadaikan mobil korban beralih untuk modal usaha di Pacitan.

Setelah usaha keliling sampai malam untuk mengadaikan mobil milik korban gagal, maka mereka pada Kamis (4/5/23) beristirahat didalam mobil di depan Apartemen.

Sekitar pukul 12.30 Wib di daerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya, mereka bertengkar dan cek cok sehingga korban berteriak minta tolong. Sebelumnya warga mengetahui pertengkaran mereka.

Agar tidak diketahui warga lebih lanjut, maka pelaku langsung mencekik dan membungkam mulut korban, selanjutnya pelaku menjerat leher korban dengan tali dari celananya hingga korban lemas dan sampai kehilangan nyawanya.

Merasa bingung korban kehilangan nyawanya, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam tas koper yang dibungkus plastik dan membuangnya di jurang daerah Pacet Mojokerto, pada Jum’at (5/5/23) dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup. @njib

Related Articles

Back to top button