Breaking NewsHukrimPolda Jawa Timur

Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan Thailand-Myanmar, 6 Orang Berhasil Diselamatkan

Surabaya – Dirkrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 4 orang pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Thailand dan Myanmar.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto didampingi Gubenur Jatim Khofifah Indarparawansyah, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Polda Jatim akan menangani secara serius masalah PMI atau TPPO dan akan melakukan ekspos kepulangan enam PMI dari Thailand.

“Usaha ini juga hasil kolaborasi dari Ibu Gubernur, Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan pihak Kepolisian.” ujar Kapolda di Gedung Rupatama, Polda Jatim. Senin (26/6/2023).

Selain menangkap keempat tersangka, Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil memulangkan enam pekerja migran Indonesia (PMI) dari Thailand yang menjadi korban dari para tersangka.

Adapun kempat tersangka, Yeti Sofiah (40) warga Jember; Saiful Khalik (48), Banyuwangi; Febri (41), Lampung dan Rico Thomas (38), PNS di Kota Medan.

Sementara Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan kasus ini terungkap bermula dari media sosial (TikTok) para korban yang berada di Thailand.

“Dalam modus operandinya, para tetsangka menawarkan pekerjaan kepada para korban dengan 4 kali makan dalam sehari dan gaji 800 USD per bulan,” ujar Farman.

Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai Translater tapi kenyataannya, mereka dijadikan agen penipuan yang ditarget dalam bekerja.

Farman mrnerangkan bahea para korban dipaksa dipekerjakan sebagai agen scammer dan harus memenuhi target setiap harinya. Kalau mereka tidak memenuhi target akan diberi sanksi atau hukuman.

‘Bahkan para korban akan dihukum dengan kekerasan fisik kalau tidak memenuhi target.” terang Farman.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian berhasil mengankan barang bukti berupa, 2 lembar foto print out tiket dan 2 lembar foto e-tiket, 5 unit Hannphone , 2 buah kartu ATM Bca dan 1 lembar bukti pengiriman uang senilai Rp 6.500.000,-.

Untuk mempertanggungjawabkan petbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang -Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberangkatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. @njib

Related Articles

Back to top button