Hukrim

Driver Online Asal Sidoarjo Ditangkap Gegara Kasus Penggelapan

Hallo Surabaya – MIU (28) seorang driver online asal Jalan Kertanegara Gg. bangau No.44 Sidoarjo diamankan petugas gegara menggelapkan barang korban.

Awal mula kejadian pada kamis (1/2/24) sekira jam 10.56 Wib di rumah wisma permai barat VII/
FP 19- Surabaya, Tersangka mengambil pesanan korban di Gloria
peti mati di Jalan demak Surabaya.

Setelah mengambil pesanan, Tersangka tidak melakukan menganyarkan pesanan tersebut ke tempat semestinya (alamat pemesan) justru menggelapkan barang tersebut.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata menerangkan bahwa dengan kejadian tersebut pihak korban yang dirugikan melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Asemrowo.

“Pada hari itu juga, Anggota kami Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.” terang Kapolsek. (7/2/24)

Adapan barang bukti yang diamankan Petugas berupa 1 Unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam beserta Dos Booknya dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol. W-2986-
NBC beserta kunci kontaknya.

Dengan kejadian tersebut pihak korban menderita kerugian
sebesar Rp. 5.000.000,-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Nj)

Related Articles

Back to top button