Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalPolda Jawa Timur

Gedung Wismilak diperiksa Polda Jatim, Ada Apa..!!?

Surabaya – Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno angkat bicara seusai adanya pemeriksaan terhadap Gedung Wismilak yang bertempat di Jl Raya Darmo 36-38 Surabaya, Senin (14/8/2023) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia mengaku Wismilak secara sah sejak tahun 1993 dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun penyidik telah menyita Gedung Wismilak berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan nomor 62/penpid.sus TPK-SITA/2023/PN Sby. Namun Sutrisno, mengklaim bahwa PT Wismilak Inti Makmur telah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun.

Iya menjelaskan pihaknya secara sah pada tahun 1993 dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

lanjut Sutrisno, menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi perusahaan. Ia menyebut upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi hak perusahaan sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian.

“Jadi PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Grha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan,” terangnya.

“Kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” tegas Sutrisno juga Associates Tim Lawyer PT Wismilak Inti Makmur Tbk tersebut.

Sementara Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anestesya Fitraya memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung dan berjalan seperti biasa. Ia mengklaim Gedung Grha Wismilak yang berada di Jl. Raya Darmo Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Gedung ini  (Grha Wismilak,red) telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” katanya.

Pihaknya memastikan seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur TBK dan anak perusahaan, tetap berjalan seperti biasanya. Namun terkait seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan gedung Grha Wismilak saat ini telah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur TBK.

Sebelumnya, penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan tanah dan gedung Grha PT. Wismilak yang ditempati tiga perusahaan di Jalan Raya Darmo Surabaya.

Ditreskrimsus Polda Jatim menduga adanya korupsi dalam peralihan hak atas bangunan kantor Wismilak Jalan Raya Darmo Surabaya. Diduga kuat ada pemalsuan akta otentik dalam peralihan bangunan yang merupakan aset milik Polri sebagai Mapolres Surabaya Selatan.

“Penggeladahan dan penyitaan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat sore,” jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Farman. @red

Related Articles

Back to top button