Breaking NewsHukrimNasionalPolda Jawa Timur

Polda Jatim Berhasil Mengungkap 10 Tersangka Curanmor dan Rumsong Antar Provinsi

Surabaya – Jatanras Polda Jatim pada Selasa (15/8/23) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan 10 tersangka dari 14 TKP di berbagai daerah di wilayah Jawa Timur.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pieter menjelaskan bahwa dari para tersangka kebanyakan sudah melakukan kejahatan (residivis) diantara tersangka pembobol rumah kosong yaitu; – SA als. SIUT (44) asal Sidokare Kab Sidoarjo, AA (54) asal Kec. Gebang Kab Sidoarjo, SO (47) asal Bangkalan, BF (39) asal Kec. Sidokumpul Kab. Sidoarjo, AM als. TUMPER (47) asal Kec. Pucang Kab. Sidoarjo ke limanya berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong.

Sedangkan PW (48) Pelaku Penadahan asal Kec. Pekauman Kab. Sidoarjo dan AS als BOY (45) Pelaku Penadahan asal Kel. Popoh Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, keduanya berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian.

Sementara pelaku Curanmor SA (39) Residivis 363 curanmor sebanyak 3 kali dan baru keluar dari lapas asal Kec. Balung Kab. Jember berperan sebagai eksekutor dan joki dan NA (41) asal Kel. Tamansari Kec. Wuluhan Kab. Jember berperan sebagai eksekutor dan joki serta KS (37) Residivis 365 perampokan dalam rumah sebanyak 2 kali dan baru keluar dari lapas asal Ds. Pondok Joyo Kec. Semboro Kab. Jember berperan sebagai vang mengawasi sekitar.

“Adapun modus Operandi dari pelaku melakukan pencurian bobol rumah kosong pada siang hari dengan cara melihat rumah yang menyala lampunya di hari Sabtu atau Minggu, lalu mematikan listrik dan apabila tidak ada yang keluar para tersangka merusak kunci gembok dan masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci gembok menggunakan linggis kemudian mengambil barang – barang berharga korban.” ujar Pieter.

Selanjutnya hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku lainnya berupa perhiasan emas dan barang elektronik dari hasil kejahatan / pencurian lalu dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Sedangkan pada kasus curanmor tersangka SA dan NA sebagai eksekutor (menggunakan kunci T) dan joki dan KS sebagai yang mengawasi sekitar.

Dari kejahatan tersebut para tersangka dikenai ancaman Pidana : Pelanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 diancam pidana maksim 9 tahun penjara dan Pelanggar Pasal 480 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara. @red

Related Articles

Back to top button