Breaking NewsHukrimNasionalNewsPeristiwaPolres Sidoarjo

Bejat.!!! Pria asal Surabaya tega cabuli gadis berkebutuhan khusus

Sidoarjo – Aksi bejat Sulistiyono (42), warga Surabaya berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku cabul itu dibekuk karena mencabuli anak berkebutuhan khusus.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya itu mengaku menyetubuhi Mawar, 17, sebanyak dua kali di penginapan area Surabaya.

Berdasarkan dari keterangannya , Sulistyono mengaku mengenal korban sudah seminggu, sejak 24 Oktober dari aplikasi perkenalan hingga akhirnya pelaku dan korban bertemu.

Singkat cerita, Sulistiyono berhasil membujuk korban untuk berkencan hingga berhubungan intim. Dari keterangan pelaku, dia merayu korban untuk disetubuhi dengan menjanjikan akan menikahinya.

“Yang pertama di Pulo Wonokromo, ngobrol-ngobrol terus berangkat ke hotel untuk melakukan itu pada Jumat (27/10),” ungkapnya.

Aksi bejat kedua juga dilakukan di hotel yang sama dan dengan modus yang sama, pada Sabtu (28/10).

Menurut info yang beredar, korban hilang dan tidak pulang ke rumahnya sudah dua hari.

Awal terungkapnya kasus itu pada Minggu (29/10), di Jalan Raya Bypass Krian. Korban berjalan sambil mendorong motor dan ditemukan oleh gurunya.

Saat ditanyai, korban kehabisan bensin dan kesasar, karena tidak mengetahui jalan arah pulang. Selanjutnya, korban diantar ke rumah bibinya yang berada di Kecamatan Buduran.

Sesampainya di rumah bibinya, korban akhirnya mengaku kepada bibinya atas peristiwa yang dialaminya. Diketahui, korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan bersekolah di SLB Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis (2/11), sekitar pukul 19.30, di Jalan Raya Wonokromo. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Honda Beat.

“Tersangka dijerat Pasal Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. @red

Related Articles

Back to top button