Breaking NewsEdukasiEkbisPemerintahan

Sebanyak 712 Ribu wajib pajak dikirimi surat edaran tentang pajak oleh Pemkot Surabaya

Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengirimkan surat edaran kepada sebanyak 712 ribu wajib pajak (WP) yang merupakan pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), air tanah, reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Mereka diminta untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Eri itu menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah di lingkungan Kota Surabaya, bagi seluruh wajib pajak untuk menaati dan menjalankan kewajiban perpajakan. Apabila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

”Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Wali Kota Eri dalam surat edaran yang ditandatangani 2 November 2023 itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan, sudah mengirimkan surat edaran itu kepada semua wajib pajak Surabaya. Di Surabaya ada sembilan jenis pajak, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

”Surat edaran itu dilayangkan melalui asosiasi usaha maupun individu WP. Jika ditotal dari 9 kategori pajak itu ada sebanyak 712.000 WP di Surabaya,” terang Hidayat Syah.

Melalui surat edaran itu, dia meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan pengunjung atau masyarakat. Artinya, setiap ada pengunjung hotel atau restoran, pasti mereka kena pajak yang dibayarkan kepada pihak hotel dan restoran itu.

”Nah, seharusnya pihak hotel dan restoran itu patuh dan jujur, pajak yang sudah dititipkan kepada mereka itu harus diserahkan dan dibayarkan kepada pemkot. Kalau tidak jujur, pasti mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran samping, karena pengawasan pajak ini kita didampingi BPK, KPK, dan juga kejaksaan,” tegas Hidayat Syah.

Hidayat Syah memastikan, sudah sekitar sepekan, surat edaran itu dilayangkan dan ada perubahan perilaku para WP. Penyampaian pajak dengan kondisi di lapangan sesuai. Bahkan, WP yang memanipulasi laporan hampir nihil.

Selain itu, pengetatan pengawasan ini juga memberikan dampak positif pada penerimaan pajak. Dia mencontohkan pajak restoran pada September hanya Rp 44,9 miliar, kemudian naik menjadi Rp 46,3 miliar pada Oktober.

”Kenaikan ini bukan hanya satu jenis pajak saja, tapi parkir dan hotel serta jenis pajak lainnya juga naik,” ujar Hidayat Syah.

Di samping itu, dia juga menjelaskan, salah satu modus WP nakal adalah dengan mengakali laporan keuangan. Dia mencontohkan pengunjung restoran, hotel, dan parkir yang datang banyak, tapi yang dilaporkan sedikit. Dengan begitu, kewajiban bayar pajak juga turun.

“Nah, untuk mencegah modus-modus nakal ini, kita sudah siagakan petugas di lapangan. Petugas itu akan menghitung kendaraan yang keluar masuk, mulai dari buka sampai tutup, kita pantau terus. Bahkan, beberapa hari lalu kita juga cek kesesuaian reklame baru di dalam mal, kita terus bergerak untuk melakukan pengawasan,” tutur Hidayat Syah. @red

Related Articles

Back to top button