Hukrim

Tiga Pelaku Kasus Penipuan Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Sumenep

Sumenep  – Polres Sumenep berhasil ungkap kasus peredaran Upal (Uang Palsu) saat transaksi pembelian kayu di Jalan Raya depan pasar Lenteng Kec. Lenteng Kab. Sumenep pada 7 September 2023, sekira pukul 21.30 Wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku  Sohep (39), Masyuri (40), Moh.Dahrih (41) ketiganya warga Kec.Lenteng Kab.Sumenep, diduga mereka melakukan aksi penipuan berupa membeli kayu menggunakan uang palsu.

Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H., menjelaskan bahwa Saat melakukan kejahatannya, ketiga pelaku hendaj membeli kayu jenis bengkirai atau binuas satu kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dengan total harga kayu Rp. 21 juta dengan perjanjian bertemu di Pasar Lenteng.

“Setelah disepakati pelaku menyerahkan uang Rp.10 juta sebagai DP pembelian kayu kepada korban. Selanjutnya korban kembali ke Pasar Lenteng bertemu dengan pelaku Sohep, dengan ditemani Masyuri dan Dahrih. Pelaku kemudian menyerahkan uang Rp.11 juta kepada korban sebagai uang sisa pelunasan.” terang AKP Widiarti. Minggu (19/11/23)

Tampa curiga keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, namun penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu, korban kemudian melapor ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Nj)

Related Articles

Back to top button