Breaking NewsDaerahHukrimNasional

Meresahkan, Polres Malang Bubarkan Praktek Judi Sabung Ayam di Wonosari

Hallo Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membubarkan praktek judi sabung ayam yang marak terjadi di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (14/12/2023) setelah menerima informasi dari masyarakat melalui media online yang resah dengan kegiatan perjudian tersebut.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan judi sabung ayam yang meresahkan. Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wonosari segera bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

“Merespon pengaduan masyarakat kami melakukan penggerebekan lokasi diduga kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam,” kata Ipda Adnan di Polres Malang, Sabtu (16/12).

Kasihumas melanjutkan, saat petugas tiba di lokasi, mereka tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam. Suasana tampak lengang, dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi praktek perjudian semacam itu di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk arena sabung ayam, kurungan ayam, terpal, dan karpet sebagai alas arena. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

“Sejumlah barang yang terindikasi sebagai sarana untuk melakukan perjudian kemudian dimusnahkan di lokasi,” jelasnya.

Dikatakan Kasihumas Ipda Adnan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Ipda Adnan menegaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya menekankan peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mengandung unsur perjudian.

“Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam.  Masyarakat yang mengetahui adanya praktik judi sabung ayam diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib agar langkah penindakan dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (Nj)

Related Articles

Back to top button