HukrimPeristiwaPolres Tanjung Perak

Biadab…!!! Anak kandung dianiaya hingga tak bernyawa

Surabaya –  Ibu kandung bersama temannya tega menganiaya anak kandungnya yang masih berumur 6 tahun, korban hingga sampai mengalami luka-luka dan lebam di seluruh sekujur tubuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka di ketahui berinisial U (32) ibu kandung korban dan LB (18) perempuan, tinggal satu rumah di Jalan Bulak Banteng Kidul Gg. VIII/38 Surabaya, keduannya sebagai pengamen.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K., M. Si., menuturkan, pada Kamis (24/11/22) mengatakan bahwa Kejadian penganiayaan tersangka U terhadap anak kandungnya ini dilakukan di rumah kostnya No. 6 yang berada di Jalan. Bulak Banteng Kidul Gg. VIII/38 Surabaya.

“Sedangka tersangka LB sebagai teman ibu korban yang ikut di rumah kos korban, Terbongkarnya kejadian penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini ketika kami mendapatkan informasi dari RS. Soewandhi bahwa ada seorang anak meninggal dunia diakibatkan jatuh di kamar mandi, pada hari Minggu (20/11/22)”. tutur Arief.

Namun, pihak RS. Soewandhi merasa curiga terhadap meninggalnya anak tersebut karena ada tanda-tanda penganiayaan sebab di sekujur tubuhnya banyak mengalami luka-luka dan lebam akibat terkena pukulan memakai alat dan melapor Ke Polisi,” Imbuhnya.

Lanjut Arief Rizki Wicaksana, Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan ke lokasi dan melakukan autopsi terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Hasil dari otopsi, telah ditemukan tanda-tanda penganiayaan ditubuh anak yang sudah meninggal dunia,” Terangnya.

Awalnya, petugas menangkap tersangka U kemudian selang satu hari berhasil menangkap tersangka LB di rumah temannya di daerah Jember.

“Menurut pengakuan tersangka U sebagai ibu kandungnya bahwa Ia melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia 4 tahun dan saat ini korban sudah berusia 6 tahun,” Terangnya.

Tersangka mengatakan Alasannya menganiaya anak kandungnya sampai meninggal dunia, bahwa korban sering nangis ketika diajak ngamen di mangga dua atau disuruh apa saja. Akibat hal tersebut tersangka merasa emosi kemudian korban dipukul pakai sapu atau dilempar dengan sandal.

“Saya kawin siri dengan suami saya (Meninggal) dan anak saya dibilang anak haram oleh keluarga, sebab keluarga tidak menyetujui perkawinan saya,”

Sementara tersangka LB juga mengaku turut serta menganiaya korban dengan memukul memakai gitar kentrung satu kali dan mengenai kepala korban. Hal ini dikarenakan korban sering mengumpat kepada tersangka LB.

Kini kedua tersangka penganiayaan yang ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak terancam dikenakan dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) atau ayat (4) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

@deft

Related Articles

Back to top button