Hukrim

Polrestabes Surabaya Bersama Tim Labfor Polda Jatim dan Dr Soetomo Berhasil Ungkap Kasus Kematian 3 Personil Band di Cafe Hotel

Hallo Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus kematian 3 personel Band Music Ogie & Frend yang disebabkan berkomsumsi minuman keras (Miras) di Cafe Cruzz Lounge Bar di Hotel bintang 5 Surabaya pada Jumat (23/12/2023).

Korban pertama yang meninggal dunia adalah RG (34) pemain saxophone, warga Kembang Kuning Surabaya di RSI Wonokromo pada Minggu (24/12/2023) dini hari.

Sementara korban kedua, WAR (35) pemain Drum, warga Mayar Surabaya meninggal dunia di RS Adi Husada pada Senin (25/12/2023) pagi, dan korban ketiga, IP (36) pemain Soundman, meninggal dunia di RS Soetomo pada Selasa (26/12/2023) pagi di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya.

Sedangkan korban lainnya, MO (40) warga Kiayi Abdullah Tenggilis Mejoyo Surabaya, masih dalam perawatan di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menerangkan dalam ungkap kasus ini, kita mengamankan satu tersangka AZS (27) Bartender warga Kedurus Karang Pilang Surabaya yang meracik minuman saat para korban manggung di cafe hotel.

“Tersangka melakukan mencampur minuman beralkohol dengan Metanol dan Etanol dan menjual kepada para korban dengan cara under table tanpa sepengatahuan (Kasir) pihak hotel.” ujar Kapolrestabes. Jum’at (5/1/24).

Ditempat yang sama Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro mengatakan sebelumnya pada (25/12/23) pihak keluarga korban melalui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes dan langsung ditindak lanjuti dengan membentuk Tim penyelidikan.

Selanjutnya Tim melakukan olah TKP pada (26/12/23) ditemukanya barang bukti, berupa minuman merbagai merk diantaranya Skyy Vodka, Bacardi dan 2 buah drigen berisi minuman keras beserta barang bukti lainnya berupa pakaian Jas, Kaos dan celana.

“Ditemukan barang bukti tersebut beserta pemeriksaan para saksi-saksi, Maka pihak Kepolisian melakukan pendalaman penyelidikan apakah ada perubahan tindak pidana ataupun tidak.” terang Hendro saat Press Conference di Polrestabes yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dan Tim Forensik Dr Soetomo Dr. Heni serta Kabid labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo.

Dari hasil pemeriksaan maupun penyelidikan minuman keras (Miras) yang diberikan oleh Tersangka AZS (Bartender) kepada personil Band tersebut sudah dioplos dengan campuran etanol 100 ml dan beberapa minuman lainnya 150 ml sampai 300 ml.

Sementara dari pihak Kabid labfor Polda Jatim melalui Kombes Pol Sodiq Pratomo menerangkan bahwa terkait pemeriksaan barang bukti bekas atau sisa minuman para korban ditemukan kandungan alkohol jenis metanol dan etanol.

“Dari hasil pemeriksaan barang bukti 2 drigen ditemukan bahan jenis metanol yang kadarnya cukup tinggi sekitar 24 %.” ujar Kasatreskrim.

Sedangkan dari pihak Tim Forensik RS Dr Soetomo melalui Dr Heni mengatakan dari hasil visum pemeriksaan para korban baik bagian luar maupun dalam ditemukan peledaran pembuluh darah kelopak mata dan titik pendarahan pada selaput mata serta membirunya kuku pada tangan dan kaki.

“Untuk bagian dalam organ ditemukan pembekaan di dalam otak korban dan juga ditemukan pada lambung kandungan etanol dan metanol 0.02 % dan 0.08 %.” terang Dr. Heni.

Melalui mekanisme dan gelar perkara maka, Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Nj)

Related Articles

Back to top button