Hukrim

Polisi Tangkap Seorang Wanita Warga Manyar Tega Menganiaya Anak Kandungnya

Hallo Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Ibu kandung yang menganiaya anak kandungnya sendiri.

Pelaku ACA (26) warga Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan tega menyiram anaknya yang masih berumur 9 tahun dengan air panas.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban yang sebelumnya mendapatkan perlakuan kasar baik
fisik maupun psikis sehingga korban dititipkan dan dirawat di Dinsos selama 6 bulan untuk pemulihan.

Setelah 6 bulan Pelaku mengambil korban dan pada (16/1/24) pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya.

“Ibunya melakukan penganiayaan lagi dengan menyiram korban menggunakan air panas.” ungkap Kasatreskrim. (22/1/24).

Dengan adanya laporan tersebut, pihak Dinsos mengambil anak tersebut dan pada hari Selasa (17/1/24) petugas Dinsos langsung melaporkan ke Polrestabes
Surabaya.

Pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dengan melakukan Visum terhadap korban di RD Bhayangkara Polda Jatim.

Kemudian Unit PPA Polrestabes
Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban
maupun saksi kemudian melakukan gelar perkara, selanjutnya anggota mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban sampai kulitnya melepuh.” terang Hendro.

Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelas plastik, 1 buah alat pemanas air, 1 buah gelas kecil, 1 buah alat pemukul anjing, 2 buah tali karet, 1 potong baju dan rok seragam SD, 1 buah HP dan 1 buah flasdisk berisi foto dan video korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 8 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Ri No 28 tahun 2002 tentang Perindungan anak. (Nj)

Related Articles

Back to top button