Hukrim

3 Poket Sabu dan 489 Butir Pil LL Berhasil Diamankan Dari 2 Pengedar Warga Sidoarjo

Hallo Surabaya – Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk ke dua warga Sidoarjo yang kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu dan Obat keras Jenis Pil berlogo LL.

Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen membenarkan bahwa anggota kami telah menangkap dua orang warga Sidoarjo yang kedapatan menyumpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan Pil LL.

Tersangka MDS Bin MR (29) warga Dusun Tambak Kemerakan Kab. Sidoarjo dan AA Bin T (26) warga Dusun Tambak Utara Kab. Sidoarjo pekerjaan keduanya kuli serabutan.

“Kedua tersangka ditangkap di dalam Rumah di Dsn. Tambak Selatan Kab. Sidoarjo pada Jum’at (9/2/24) sekira jam 10.00 Wib, beserta barang buktinya.” ujar Khusen (15/2/24).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 3 buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan total berat ±0,96 gram dan 5 buah klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @50 butir.

Selain itu 18 klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @10 butir dengan total keseluruhan sebanyak 480 Butir dan 1 bendel klip plastik kosong serta 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam.

Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang berupa Narkotika Gol. I jenis Sabu dan Obat keras jenis pil berlogo LL tersebut, milik mereka.

Untuk penyelidikan dan proses perkembangan lebih lanjut kedua tersangka digiring ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Atas perbuatannya mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Nj)

Related Articles

Back to top button