Breaking NewsEdukasiHukrim

KPK tetapkan 15 tersangka Pungli sebesar Rp 6.3 Milliar

Hallo Jakarta – Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka dalam kasus pungutan liar Rutan KPK. Mereka diduga menikmati uang pungutan liar dari tahanan kasus korupsi mencapai Rp. 6,3 miliar dari 2019 hingga 2023.

“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp6,3 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jumat (15/3/2024).

Asep mengungkapkan, penerimaan uang itu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. KPK akan menelusuri aliran uang dari pungutan liar.

“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” ujarnya.

Adapun ke-15 tersangka itu adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana.Kemudian 5 petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. @red

Related Articles

Back to top button