HukrimNasionalNews

Terkait perkara Jasmas, Agus Setiawan Tjong akhirnya ditahan

Surabaya, (Hallojatim) – Memang patut diacungi Jempol atas Kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang Tak Mudah untuk Menguak Teka Teki bagaikan Buletan Benang Merah Atas kasus Dana Hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016.

Dimana awalnya Agus Setiawan Tjong dipanggil sebagai Saksi ,meningkat sebagai tersangka dan terakhir di lakukan Penahanan terhadap tersangka .Kamis ,(01/11/2018 ).

Menurut Rachmat Supriady,SH.,MH yang di dampingi oleh Kasi Inteljen dan Kasi Pidsus dalam Jumpa Persnya memaparkan, “Penyidik pada kejaksaan negeri tanjung perak telah meningkatkan status pada seseorang inisial AGS (Agus Setiawan Tjong) selaku Wirawasta sebagai Direktur PT CSSTS.” Paparnya.

Yang bersangkutan dipanggil, Masih Rachmat, “Pada Hari ini yang bersangkutan di panggil sebagai saksi, karena ada keterangan yang perlu di tambahkan sesuai dengan Pra Ekspos Tim Penyidik. Setelah di lakukan pemeriksaan tambahan, Tim penyidik berkesimpulan dan sudah cukup untuk dilakukan penahanan.” Jelas Rachmat.

Tim penyidik melakukan penahan sesuai dengan pasal 20,21,22 ,23 selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang kejaksaan tinggi. Kerugian negara sesuai dengan penghitungan dari BPK RI Jakarta Rp. 4.900.099; atau hampir 5 Milyar. ” Untuk saat ini kita fokus penetapan tersangka ASJ.untuk selanjutnya kita melakukan pendalaman terhadap pihak pihak lain .” imbuhnya.

Dari tim penyidik sudah cukup mempunyai bukti bukti. Tnggal pendalaman dalam keterlibatan dari Tersangka ini sebagai pelaksana kegiatannya. Yakni yang bersangkutan menghubungi beberapa RT sedikitnya kurang lebih 230 RT, dengan cara Mengkoordinir kegiatan dana hibah kota surabaya tahun 2016 atau Jasmas.

” Yang bersangkutan melaksanakan kegiatannya dengan harga kemahalan, sesuai audit BPK kurang lebih 5 milyar. Sedangkan Barang bukti kita akan sita atau kita ambil sempelnya serta dokumen dokumen lainnya.” Pungkas Rahmad kepada media ini.

Perlu diketahui Dari pemeriksaan berbagai langka langka yaitu adanya informasi dari beberapa toko di Surabaya yang di mintai keterangan dengan adanya perbedaan selisih harga yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung Jawaban (LPJ ).dari beberapa Barang Diantaranya diantaranya Sound Sytem, kursi, terop,meja  dll.

Tak hanya itu saja para korban yang akibat bujuk rayu dari tangan kanannya Agus setiawan  jong dengan sejumlah 230 RT yang sudah Di BAP oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Wakil Rakyat (DPRD ) yang terkait dengan perkara ini udah di panggil sebagai saksi ,baik dari BPKP pun sudah di panggil sebagai saksi.

Dari Hasil Penyelidikan  akhirnya membuahkan hasil, dengan penyelidikan yang memakan waktu kurang lebih 8 bulan. Perlu di ketahui muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.

Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para  RT dan RW di Surabaya. Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya. Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.@ Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button