HukrimNews

Sukses dari amukan masa, Pria bertato tak berkutik sa’at dibekuk Polisi

Surabaya, (Hallojatim) – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sektor Asemrowo, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dari amukan massa, dijalan Raya Tambak Mayor dibawah Jembatan Tol, Kecamatan Asemrowo Surabaya, Rabu, 31 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 Wib.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas bernama, Endik Rusdiyo (39), pengangguran, warga Dupak Timur, gang 4 No.70, RT 010, RW 008, jalan Jepara, Kecamatan Bubutan Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol H. Nur Suhud, S.H. MH., melalui Kanit Reskrim AKP Saifuddin, S.H., kepada media ini menjelaskan bahwa, Pelaku diamankan dari amukan massa, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil handphone milik korban yang disimpan di Box depan sepeda motornya.

” Kepada petugas, pelaku melakukan aksinya dengan seorang temannya bernama Agus yang berhasil kabur saat kejadian, dan kami masih melakukan pengejaran serta menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ” ucap Kanit Reskrim AKP Saifuddin.

Lanjut Saifuddin, dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, sebuah handphone merk Oppo warna putih.

Barang bukti HP Korban

“Adapun Kronologisnya yakni, pelaku bersama temannya bernama Agus berjalan berboncengan untuk mencari sasaran, sesampainya di jalan tambak mayor, kedua pelaku menemukan calon korbannya dan melihat meletakkan handphone di box depan sepeda motor, setelah itu, para pelaku langsung mengambil handphone korban dan langsung lari ke jalan Tambak Mayor Rel Kereta Api, ” kata AKP Saifuddin.

Lanjutnya Saifuddin, Korban saat melihat handphonenya di ambil kedua pelaku, langsung mengejar dan meneriki maling. Karena jalan yang dilalui para pelaku cenderung padat, akhirnya 1 diantara 2 pelaku tertangkap dan langsung di massa warga masyarakat sekitar.

” Tidak jauh dari lokasi ada petugas lalu lintas Bripka Roni Kuncoro yang sedang melaksanakan pengaturan arus lalulintas sore, langsung mengamankan pelaku dari amukan massa, ” terangnya.

Kini pelaku harus menanggung jawabkan akibatnya di dalam sel tahanan, akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP. @ Hms/Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button