Hukrim

Dua Pengedar Ganja Huni Jeruji Besi Saat Transaksi

GRESIK – HALLOJATIMNEWS.com || Berawal dari anggota Reskrim Polsek Duduk sampeyan Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kawasan Jl Raya Desa Driyorejo Kec Driyorejo tersebut akan adanya transaksi peredaran narkotika jenis ganja. Rabu (12/02/2020) pukul 19.00 wib

Kemudian satuan Unit Reskrim Polsek Duduk sampeyan dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Budiono SH bersama anggota melakukan penyelidikan dan benar satuan Unit Reskrim Duduk sampeyan berhasil menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku RY, laki-laki, Umur 23 thn, Islam, Kuli Bangunan, Alamat Desa Lebani Waras, Kec Wringin anom – Gresik dan RO, Umur 24 thn, laki-laki, Islam, kuli bangunan, Alamat Dsn Gamping Tengah Ds Gamping Kec Krian – Sidoarjo yang melawan hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) linting ganja yang disimpan didalam bungkus Rokok Dunhill disaku celana yang diduga narkotika jenis tanaman ganja.

Dari pengakuan tersangka, mereka memperoleh barang narkotika jenis ganja dari seseorang yang berinisial G. Keberadaan tersangka G masih di buru oleh pihak Kepolisian. Di duga tersangka G berperan sebagai bandar

Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Duduk sampeyan mengamankan ke 2 (dua) pelaku berserta barang bukti 3 (tiga) linting ganja yang dibawa pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha No Pol : S-6413-, 1 (satu) buah HP merk note 4 warna putih, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna putih dan 1(satu) bungkus Rokok Dunhill Ke Polsek Duduk sampeyan guna peyelidikan lebih lanjut.(@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button