DaerahEdukasiHukrimNasionalNewsPemerintahanPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Aneh, Nasabah Bank Pemerintah Bisa di Jerat UU Tipikor dan Nasabah Bank Swasta Tidak, Ada Apa!!!!

Sidoarjo – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa Ida Riyani terkait kasus kredit macet di PD BPR, telah memasuki tahapan Pembelaan. Sidang yang berlangsung pada Senin, 02 Agustus 2021 pukul 12:00 siang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Terdakwa Nata Saeha Saputra, SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kediri serta tiga Majelis Hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana, serta Terdakwa Ida Riyani dan Indra Harianto yang hadir secara online melalui zoom meeting. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan Pledio (Nota Pembelaan) oleh kuasa hukum Terdakwa.

Suwanto selaku suami terdakwa menjelasakna bahwa istri nya terus di datangi pihak AO PD BPR Kota Kediri dan di tawari pinjaman bank milik pemerintah daerah Kediri.

“Padahal mereka tahu bahwa kredit itu adalah take over dari kredit istri saya di BPR Hamindo tetapi pihak BPR Kota Kediri tetap menyetujuinya, akhirnya kredit tersebut cair senilai Rp 600.000.000,-“ turur Suwanto.

Suwanto juga mengeluhkan kenapa istrinya ditahan pihak Kejaksaan sejak 19 Januari 2021 sampai hari ini dan dituduh melakukan korupsi padahal kasus yang dihadapi istrinya adalah kredit macet.

“Masak orang kredit dituduh korupsi, sejak awal istri saya mau kredit itupun dibujuk-bujuk oleh AO kan tidak ada niatan korupsi sama sekali, ini bagaimana hukum kok begini ya,” jelasnya.

Merasa bingung dengan perkara Istrinya dan merasa kurang mendapat pembelaan dari pengacara yang di tunjuk pihak Pengadilan akhirnya Suwanto menyewa jasa Kantor Hukum Nata Saeha Saputra, SH & Partners.

Dalam kesempatan berikutnya kuasa hukum Terdakwa Nata Saeha Saputra,SH memberikan sedikit penjelasan terhadap perkara ini. Dalam perkara Ida Riyani dan berpendapat bahwa pihak jaksa telah menerapkan standard ganda dalam menerapkan hukum, disatu sisi nasabah yang kredit macet di bank-bank milik pemerintah bisa dijerat pasal UU Tipikor karena ada kerugian keuangan negara di dalamnya, namun disisi lain, nasabah bank swasta yang kredit macet tidak bisa di jerat dengan UU Tipikor karena tidak ada kerugian keuangan negara.

“Ada ketidak samaan di mata hukum antara nasabah bank pemerintah dengan bank swasta. Padahal asas hukum mengatakan Equality Before The Law bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “lantas bagaimana ceritanya kok nasabah bank swasta dan nasabah bank pemerintah tidak equal (sama) dimata hukum, jnganlah kita tebang pilih dalam menangani perkara” beliau menyampaikan dengan berapi-ap,” jelas Nata Saeha selaku Bankum LMR-RI Prov. Jawa Timur dan juga Ketua LBH Lembaga K.P.K (Lembaga Komando Pemberantas Korupsi) tingkat Jawa Timur.

Masih kata Nata sapaan karibnya,” Jika delik tindak pidana korupsi tetap dipaksakan kepada para nasabah bank pemerintah yang terkena kredit macet maka beliau khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank pemerintah akan turun dan pada akhirnya sumber pendanaan pembangunan pemerintah melalui sektor perbankan akan terganggu,” ungkapnya.

“Dan ujung-ujungnya justru kerugian negara akan semakin besar. Oleh karena itu perlu mendudukan bahwa persoalan kredit macet bisa mengacu kepada UU No. 10 tahun 1998 tetang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan atau UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Yang sebelum lahirnya UU Tipikor sebagai panduan dalam menyelesaikan kredit macet,” Imbuhnya.

(Dik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button