Nasional

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 208 Kg Sabu Jaringan Internasional

KALIMANTAN SELATAN, HALLOJATIMNEWS.com – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 208 kg dan ekstasi seberat 13,9 Kg di Aula Mathilda Mapolda Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Senin (16/3).

Pengungkapan peredaran narkoba internasional tersebut bermula dari penangkapan tersangka DT (24) yang menggunakan kendaraan roda empat di pinggir Jl. A. Yani Km. 274 Simpang Empat Jaro, Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan informasi dari tersangka, ratusan kilo barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Utara dan akan dikirim ke Provinsi Kalimantan Selatan. Jaringan narkoba internasional ini meliputi wilayah Malaysia, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 1 12 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(Red).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button